Quantcast
Channel: asuransikapal.com » P R O P E R T Y
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5

Indemnity vs Reinstatement

$
0
0

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

 

Reinstatement Value Clause

 

Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan

Andapun tidak dikenakan tambahan premi untuk Reinstatement Value Clause tersebut alias free of charge yang perlu anda lakukan hanyalah menyesuaikan harga pertanggungan dengan harga baru (new)

 

Lalu kenapa perusahaan Asuransi masih menerapkan prinsip Indemnity?

 

Indemnity

 

Indemnity adalah prinsip dasar Asuransi dimana Tertanggung tidak boleh menerima keuntungan dari klaim yang dideritanya, termasuk tidak boleh menerima keuntungan atas manfaat “baru” atas harta benda yang sudah “lama” oleh karenanya diberlakukan potongan “depresiasi” atau “penyusutan”

 

“….exact financial compensation sufficient to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred.”

 

Depresiasi atau penyusutan

 

“depresiasi” atau “penyusutan” adalah metode yang digunakan untuk menilai keadaan atau Harga Sebenarnya dari suatu harta benda pada saat terjadi kerugian atau kerusakan.

 

Harga Sebenarnya (Value at Risk) = Harga Baru (New Replacemet Value) – Penyusutan (Depresiasi)

 

Berapa besarnya depresiasi yang dikenakan? Tergantung “life time” dari harta benda tersebut, dan metode depresiasi yang digunakan. Gedung misalnya mempunyai life time 50 s/d 100 tahun sehingga dikenakan depresiasi atau penyusutan sebesar 2% per tahun untuk gedung (bangunan) atau 1% per tahun untuk high rise building, untuk furniture dan peralatan elektronik tingkat depresiasi bisa mencapai 5% s/d 10% per tahun sedangkan untuk mesin-mesin bisa mencapai 5% per tahun. Nah…kalo perabot atau mesin sudah berusia 5 tahun klaim anda bisa dikurangi depresiasi atau penyusutan sebesar 25%…Nah Lho!

 

Ilustrasi perhitungan klaim: Indemnity vs Reinstatement

 

Skenario: Tn A mengasuransikan rumahnya sebesar Rp 1,000,000,000. Rumah (Gedung) yang dibangun 5 tahun lalu itu mengalami kebakaran dan merusak bagian atap, lantai tiga dan sebagian lantai dua sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 500,000,000

 

Perhitungan Klaim

Indemnity

Reinstatement

Kerugian

Rp 500,000,000

Rp 500,000,000

Depresiasi 2% x 5 th = 10%

(Rp 50,000,000)

Nil

Deductible (potongan klaim)

Nil

Nil

Jumlah Ganti Rugi

Rp 450,000,000

Rp 500,000,000

 

Sangat jelas khan beda nya?!

 

Masih banyak benefit tambahan (additional clauses) lainnya yang bisa anda peroleh dari jaminan Polis Asuransi anda, jika anda mengetahuinya…….

 

Insures your assets with knowledge and full support from AhliAsuransi

 

Ikuti terus pembahasan benefit lainnya di artikel selanjutnya

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

 

download Reintstatement Value Clause here

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder PC anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5